Purwokerto, (19/11) Kawan-kawan IMM Koorkom Ahmad Dahlan menghadiri prosesi sidang kasus “Minah” di Pengadilan Negeri Purwokerto. Kader-kader IMM yang terdiri dari IMMawan Bambang Irawan, Muhlas, Nurfauzi, Wahyu Muhtarul Imam, IMMawati Ismey Nuranggraeny dan Dwi Setiowati belajar melakukan advokasi atau pendampingan kepada terdakwa, yakni Ny. Minah.
Ny. Minah seorang petani tua renta, dia termasuk bagian kaum proletar, kaum tertindas, atau kaum mustad’afin yang harus kita perjuangkan hak-hak hidupnya (kata Immawan Muhlas Pimpinan Komisariat Tarbiyah). Tindakan hukum yakni pencurian tiga biji kakau yang dilakukan Ny. Minah itu atas kehendak sendiri bukanlah atas intervensi/suruhan dari orang lain.
Kasus di atas membuat keresahan bagi masyarakat Banyumas, baik dari Seniman, LSM bahkan Organisasi Mahasiswa, karena tengah hiruk pikuk ramainya kasus Bank Century, masyrakat Banyumas justru digegerkan dengan kasus pencurian biji kakau oleh Ny. Minah yang dituntut oleh pendakwa kurungan penjara sembilan bulan dengan nilai nominal tiga biji kakau sebesar Rp. 2.100,00.
Ny. Minah sekarang telah bebas...bebas dengan syarat selama tiga bulan, artinya selama tiga bulan perilaku dari terdakwa harus lah lebih hati-hati sesuai perjanjian yang disepakati antara pendakwa dan terdakwa, Ny Minah selaku terdakwa kena denda sebesar Rp. 1.000, 00 hal ini sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana sebagai pengganti hasil pencurian yang dilakukan oleh terdakwa. Tiga biji kakau yang dicuri oleh Ny Minah telah sudah dikembalikan ke pemiliknya dan dia pun sudah meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuat.
Pimpinan Komisariat Syari’ah Immawan Bambang Irawan saat redaksi KISMIS menanyakan tentang kasus Ny Minah. Dia menyatakan bahwa kasus Ny Minah itu merupakan perilaku hukum yang harus diadili, pencurian dilakukan atas kehendak sendiri bukan atas perintah orang lain, Muhammad sendiri memberikan uswah kepada ummatnya terkait kasus pencurian, seandainya anak beliau Siti Fatimah melakukan tindakan hukum mencuri maka akan dipotong tangannya.
Kebelakang interpretasi potong tangan bagi pelaku pencuri diperlebar oleh khalifah Umar bin Al-Khattab, artinya sebelum main potong tangan si pelaku pencuri maka harus diteliti siapa yang mencuri, apa latar belakangnya, dan apakah pencuri itu benar-benar ber’itikad ingin mencuri?
Proses persidangan Ny Minah menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia yang sedang miskin mora. Sekecil atau sebesar apa pun tindakan hukum yang melanggar undang-undang hukum pidana bagi masyarakat Indonesia merupakan suatu keniscayaan adanya ketegasan hukum yang benar-benar adil. Tapi mengapa Ny Minah seorang tua renta yang hanya mencuri tiga biji kakau harus di perlakukan seperti pencurian uang negara triliunan rupiah? Tambahnya.
Ny Minah mencuri tiga biji kakau karena dia termasuk bagian kaum kelas bawah yang tertindas, seorang petani tua renta miskin dan hak-hak hidupnya semaking teralienasi dari perilaku sosial orang-orang kelas atas (kaum borjuis), mereka tidak memberikan ruag untuk bisa hidup selayaknya hidup, kata Immawati Dwi Setiowati Pimpinan Koorkom Ahmad Dahlan IMM STAIN Purwokerto.
Untuk itu harapan kita adanya kesenjangan sosial bisa berdampak pada perilaku hukum yang bertentangan dari undang-undang. Lalu bagaimana ke depan adanya keadilan hukum yang seadil-adilnya bagi perilaku tindak pidana masyarakat Indonesia, masih banyak pencuri-pencuri kelas kakap yang harus di ungkap kejahatannya di Indonesia.
Search Engine Submission - AddMe
0 komentar for " Hikmah Persidangan Pencuri Tiga Biji Kakau "
Posting Komentar